Profil FKPMR
Mengenal lebih dekat Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau sebagai wadah kolaborasi, komunikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tentang FKPMR
Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) adalah gerakan kultural, sosial kemasyarakatan Pemuka Masyarakat Melayu Riau yang bersifat kekeluargaan dan independen. Didirikan untuk menjaga dan menjunjung tinggi Marwah Melayu Riau serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anak jati Melayu Riau.
Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 3, FKPMR memegang konsep kebudayaan luhur sebagai satu bagian Tali Berpilin Tiga (bersama Lembaga Adat Melayu Riau dan Majelis Ulama Indonesia) untuk menopang kekuatan sosial, adat, moral, keagamaan, dan ekonomi masyarakat Melayu Riau.
Pelajari Lebih LanjutSejarah Organisasi
Deklarasi & Pendirian
Dideklarasikan secara resmi di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Jl. Diponegoro Pekanbaru oleh 79 tokoh pemuka masyarakat Riau.
Peletakan Dasar
Penyelenggaraan Musyawarah Besar (MUBES) Pertama FKPMR menetapkan Anggaran Dasar awal organisasi sebagai wadah kultural yang sah.
Ekspansi Daerah
Konsolidasi internal dan perluasan keorganisasian dengan pembentukan pengurus perwakilan di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Penyempurnaan AD/ART
Penyempurnaan dan penetapan AD/ART terbaru Ketetapan Mubes III 2025 di Pekanbaru, mengukuhkan BPH Masa Khidmat 2024-2029.
Kilas Perjuangan & Agenda Historis
Rekam jejak perjuangan FKPMR dalam mengawal marwah, sumber daya alam, otonomi, dan adat budaya Melayu Riau sejak awal era Reformasi 1998.
Kilas Sejarah Dan Perjuangan FKPMR
Oleh : Hj. Azlaini Agus
A. FKPMR Lahir Dari Rahim Reformasi
FKPMR adalah singkatan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 21 Juni 1998, bertepatan satu bulan setelah lengsernya Presiden Soeharto dan dimulainya suatu era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang dikenal sebagai Era Reformasi.
Dibentuk dan dideklarasikannya FKPMR bertepatan satu bulan setelah dimulainya Era Reformasi bukanlah tanpa alasan, bahkan momentum itu sarat dengan nilai perjuangan.
Menjelang lengsernya Soeharto sebagai pemegang tampuk kekuasaan negara selama 32 tahun, di Provinsi Riau seperti juga di Jakarta dan berbagai daerah di Indonesia telah terjadi gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan kampus yang terdiri dari mahasiswa maupun dosen, yang menuntut lengsernya Presiden Soeharto dan dibangunnya kembali demokrasi di Indonesia.
Gelombang gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan kampus di Riau (Universitas Riau/UNRI, Universitas Islam Riau/UIR, Universitas Lancang Kuning/Unilak, Institut Agama Islam Negeri/IAIN Sultan Syarif Kasim, dan beberapa perguruan tinggi lain di Riau) sejak awal tahun 1998, terus berkembang menjadi gerakan yang massive. Gerakan/ perjuangan reformasi secara nasional mencapai puncaknya dengan pernyataan mundurnya Presiden Soeharto dan diserahkannya kepemimpinan negara kepada BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Bagi beberapa tokoh Riau, lengsernya Presiden Soeharto dijadikan momentum perjuangan untuk merebut hak-hak masyarakat Riau yang sejak kemerdekaan Indonesia telah diabaikan, dimana semua kekayaan dan sumber daya alam Riau dijadikan sumber keuangan negara, sedangkan rakyat Riau sendiri tidak menikmati apapun dari kekayaan dan sumber daya alam tersebut, bahkan rakyat Riau tetap dalam kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Untuk itu pada tgl 24 Mei 1998 (tiga hari setelah lengsernya Presiden Soeharto) beberapa tokoh Riau (yang diprakarsai oleh Prof. Dr. Muchtar Ahmad) berkumpul di Kantor Lembaga Penelitian Industri dan Perkotaan (LPIP) UNRI di Jl. Pattimura untuk menyusun konsep pemikiran terkait reformasi di Riau. hadir juga dalam pertemuan itu Dr. Alfitra Salamm, putera Riau yang bekerja di LIPI Jakarta.
Pada pertemuan tanggal 24 Mei 1998 tersebut hadir sejumlah tokoh yang didominasi kalangan kampus, baik akademisi maupun mahasiswa dan dibentuklah Lembaga Pemantau Reformasi Riau (LPRR) dan Ashaluddin Jalil sebagai sekjennya, yang kemudian karena banyak lahir kelompok-kelompok reformasi ditengah-tengah masyarakat Riau, maka LPRR dikembangkan menjadi Gabungan Kekuatan Reformasi Riau (GKRMR) yang bertugas memperjuangkan berbagai agenda reformasi di Riau.
Akan tetapi ada sejumlah Tokoh-tokoh Senior yang selalu mengikuti rapat-rapat/ diskusi-diskusi di GKRMR tetapi tetap merasa perlu membentuk suatu organisasi khusus untuk tokoh-tokoh Melayu Riau guna memperjuangkan agenda reformasi terkait "kepentingan masyarakat Melayu Riau". Tokoh-tokoh tersebut antara lain Alm. Drs. H. Razali Yahya dan Alm. KH. Abdul Kadir MZ, dan menyampaikan keinginan tersebut di dalam rapat GKRMR dan mendapat respon yang positif.
Kedua tokoh tersebut sebenarnya sudah bergabung di Lembaga Adat Melayu Riau tetapi lembaga tersebut pada waktu itu masih bersikap apriori terhadap gerakan reformasi sehingga tak bisa dijadikan perahu untuk memperjuangkan reformasi di Riau, karena itu menurut tokoh-tokoh senior tersebut perlu dibentuk suatu perkumpulan/organisasi/ wadah baru. Tokoh-tokoh yang sudah bergabung di dalam GKRMR terutama tokoh-tokoh Melayu (seperti Prof. Dr. Muchtar Ahmad, Prof. Dr. Tengku Dahril, Prof. dr. H. Tabrani Rab, Hj. Azlaini Agus, Dr. H.M. Nazier Karim MA, dan lain-lain) mendukung gagasan niat baik tersebut.
Pada tanggal 21 Juni 1998 di Balai Adat Melayu Riau berhimpunlah Tokoh-tokoh Melayu berasal dari berbagai daerah kabupaten/kota di Riau. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membentuk sebuah wadah perjuangan bagi tokoh-tokoh Melayu Riau untuk menjadi bagian dan mendapatkan manfaat dari kondisi yang terjadi pada waktu itu yakni pergantian rezim pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi.
Pengalaman di Tahun 1966 ketika terjadi pergantian kepemimpinan dari Presiden Soekarno kepada Soeharto, Riau tidak mengambil peran apapun, seolah memberi cheque kosong kepada rezim Soeharto, karena itu selama era pembangunan 1969-1998 (enam pelita), daerah dan masyarakat Riau tidak mendapat apapun dari kue pembangunan dari Pelita I sampai dengan Pelita VI. Bahkan pada era tersebut tanah/hutan ulayat masyarakat Riau diambil paksa oleh pemerintah atas nama pembangunan, dan diserahkan kepada investor untuk dibangun usaha-usaha perkebunan besar. Pada era itu juga hutan Riau diluluh-lantakkan untuk kepentingan industri pulp dan paper milik Sinar Mas Group dan Raja Garuda Mas Group (sekarang bernama April Group), ditambah pula dengan ratusan ribu hektar lahan yang diberikan kepada kedua industri pulp dan paper tersebut untuk hutan tanaman industri (HTI) guna menjamin ketersediaan bahan baku pasca punahnya hutan alam Riau. Sedangkan di bidang pertambangan minyak bumi, 60% dari produksi minyak bumi di Indonesia keluar dari perut bumi Riau, bahkan Riau pernah memproduksi 1 juta barrel/hari pada beberapa tahun sebelum 1998, tapi tidak setetes pun kesejahteraan yang tertumpah di bumi Melayu. Penambangan pasir darat dan pasir laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Riau (yang sekarang menjadi Provinsi Kepulauan Riau) hanya meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah di Karimun, Singkep dan Bintan, sedangkan masyarakat tempatan yang hidup sebagai nelayan semakin miskin karena menurunnya hasil tangkapan akibat kerusakan ekosistem laut.
Dari perspektif keuangan daerah, Provinsi Riau ditambah 6 (enam) kabupaten/kota di Riau (Pekanbaru, Kampar, Bengkalis, Inhu, Inhil dan Kepulauan Riau) pada tahun anggaran 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998 hanya menerima APBD rata-rata Rp 600 - Rp 640 Milyar pertahun yang mencakup Anggaran Sektor dan Inpres. Tidak heran jika sampai dengan Pelita VI (1994-1999) penduduk miskin dan pra sejahtera di Riau mencapai lebih dari 30%, dan tingkat pendidikan masyarakat Riau pada dekade itu hanya setakat tamat SD dan tidak tamat SD.
Didalam pertemuan tanggal 21 Juni 1998 tersebut, tokoh-tokoh Melayu Riau yang hadir adalah Alm. Drs. H. Razali Yahya, Alm. KH. Abdul Kadir MZ, Alm. H. Abu Samah Amin, Alm. Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil, Alm. Prof. Dr. M. Saat, Alm. Drs. H. Mustafa Yatim, Alm. H. Moeloek Ismail, Alm. Drs. H. Anwar Saleh, Prof. Dr. H. Muchtar Ahmad M.Sc, Prof. dr. H. Tabrani Rab, Prof. Dr. Ir. Tengku Dahril M.Sc, H. Husnan Syeikh, H. Makmur Hendrik, Drs. H. Kusumagiri, Ir. H. Amhar Hamzah, Alm. Hj. Sakdiah Khalid, H. Tanwir Ayang, Dr. Yusmar Yusuf, dan beberapa tokoh Melayu Riau lainnya yang tak dapat ditulis disini karena keterbatasan dokumentasi.
Tokoh-tokoh masyarakat yang hadir di dalam pertemuan tersebut sepakat membentuk Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) sebagai wadah perjuangan pergerakan reformasi untuk kepentingan masyarakat Melayu Riau. Nama Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (disingkat FKPMR) itu diusulkan oleh Prof. Dr. H. Muchtar Ahmad dan disetujui oleh semua tokoh yang hadir. Kemudian tokoh-tokoh Melayu yang hadir mengusulkan maksimal 7 nama sebagai Anggota Perdana FKPMR yang mewakili setiap kabupaten/kota madya.
Tokoh-tokoh Melayu Riau yang diusulkan sebagai Anggota Perdana FKPMR adalah sebagai berikut:
Mewakili Kotamadya Pekanbaru
- H. Ahmad Bebas
- H. Husnan Syeikh
- H. Moeloek Ismail
- Drs. H. Tanwir Ayang
- Drs. H. A. Djalil Rasyid
- Drs. H. Helmi Mat
- H. Ibrahim Arsyad, SH
Mewakili Kabupaten Bengkalis
(meliputi Bengkalis, Dumai, Meranti, Siak, Rohil)
- Drs. H. Razali Yahya
- KH. Abdul Kadir MZ
- Drs. H. Mustafa Yatim
- Dr. Yusmar Yusuf
- Prof. dr. H. Tabrani Rab
- H. A. Karim Said
- Drs. H. Ahmad Samad
Mewakili Kabupaten Indragiri Hulu
(meliputi Indragiri Hulu dan Kuansing)
- Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil
- H. Djamalan Halimy, BA
- Drs. Raja Sofyan Samad
- H. Hasan Nusi JS
- H. Mujtahid Thalib
- H. Samad Thaha
- Prof. Dr. M. Diah Zaimuddin, M.Ed
Mewakili Kabupaten Indragiri Hilir
- Drs. H. Kusumagiri
- H. M. Adnan
- H. M. Ishak Manany
- Dr. Suryan Al Jamrah
Mewakili Kabupaten Kampar
(meliputi Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan)
- Drs H. Abu Samah Amin (Alm). H
- Prof. DR. H. Amir Luthfi, MA.
- Prof. DR. H.M. Nazier Karim.
- Prof. DR. H. Muchtar Ahmad, MSc
- Prof. DR. Ir. H. Tengku Dahril, MSc.
- H. Makmur Hendrik.
- Dra. Hj. Rosnaniar.
Mewakili Kabupaten Kepulauan Riau
(meliputi wilayah Kepulauan Riau sekarang)
- Drs. H. M. Dun Usul
- Ir. Amhar Hamzah
- H. A. Rahman Daud
- Dr. Hasan Noor
- Rida K Liamsi
- Prof. Dr. M. Saat
- Hj. Azlaini Agus
Pada periode 1998-2003, pimpinan dilaksanakan secara bergilir diantara tokoh-tokoh yang mewakili kabupaten sedangkan sekretaris pada periode tersebut dijabat oleh H. Tanwir Ayang (Kodya Pekanbaru), sehingga Ketua FKPMR periode 1998-2003 adalah sebagai berikut:
- Tahun 1998 – 1999 H. Razali Yahya (Kab. Bengkalis)
- Tahun 1999 – 2000 Drs. H. Dun Usul (Kab. Kepulauan Riau) (pada periode ini dilaksanakan Kongres Rakyat Riau (KRR) II)
- Tahun 2000 – 2001 Drs. H. Abu Samah Amin (Kab. Kampar)
- Tahun 2001 – 2002 Drs. H. Kusumagiri (Kab. Indragiri Hilir)
- Tahun 2002 – 2003 Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil (Kab. Indragiri Hulu)
Adapun yang menjadi agenda perjuangan FKPMR adalah sebagai berikut :
- Merebut kembali hak-hak masyarakat Melayu Riau atas sumberdaya alamnya
- Mewujudkan otonomi daerah dan kewenangan fiskal daerah secara penuh untuk kesejahteraan masyarakat Melayu Riau.
- Memperjuangkan hak-hak politik masyarakat Melayu Riau dan menempatkan putra Melayu Riau sebagai kepala daerah dan pemegang jabatan-jabatan strategis lainnya.
- Melaksanakan pembrantasan korupsi secara tuntas tanpa terkecuali.
- Menuntut para investor yang berusaha di Riau untuk melaksanakan sungguh-sungguh Program Community Development untuk mensejahterakan masyarakat Melayu Riau.
- Membrantas tempat-tempat dan praktek-praktek maksiat yang ada di riau, karena betentangan dengan adat dan budaya Melayu yang bersendikan syara' dan Kitabullah.
Pada tanggal 27 Maret 2003, dibawah kepemimpinan Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil dilaksanakan Mubes I FKPMR dan terpilih kembali Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil sebagai Ketua Umum FKPMR Periode 2003 - 2008, dan sesuai dengan AD dan ART, selain Ketua Umum untuk masa 5 Tahun, juga dipilih Ketua Harian yakni Al-Azhar MA (sekarang bergelar Datuk Seri Al Azhar) dan Sekretaris H. Edyanus Herman Halim. Pada periode ini FKPMR secara organisasi berkembang dengan bertambahnya jumlah tokoh masyarakat Melayu Riau yang bergabung di dalam Majelis.
Setelah periode tersebut berakhir karena suatu dan lain hal FKPMR tidak dapat melaksanakan Mubes, sehingga berdasarkan rapat pengurus masa kepengurusan FKPMR diperpanjang, dan tetap dipegang oleh Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil sampai beliau berpulang ke rahmatullah pada tanggal 7 Januari 2015. Dalam kurun waktu 2008 sampai wafatnya Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil, FKPMR berada dalam kondisi sulit. Diberhentikannya bantuan dana dari Pemprov Riau, membuat jalannya FKPMR menjadi slow-down. Penghentian bantuan dari APBD Riau tersebut terkait dengan perjuangan FKPMR menuntut penghentian penjarahan hutan Riau dan Stop Illegal Logging pada tahun 2007.
Wafatnya Kol. TNI. Purn. H. Abbas Jamil dan kemudian disusul dengan terpilihnya Drs. Al Azhar MA sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau, menyebabkan FKPMR dapat dikatakan vakum. Beberapa kali usaha untuk melakukan Mubes, tetapi tidak berhasil.
Barulah pada tanggal 19 Agustus 2019, Mubes II FKPMR dapat dilaksanakan dengan segala acara yang sangat sederhana, dan Mubes II tersebut telah dilaksanakan mengacu kepada AD dan ART, dan dimulailah kembali aktifitas dan perjuangan FKPMR yang dinakhodai oleh Dr. Drh. H. Chaidir, MM. Tugas Tim Formatur yang dipilih oleh Mubes II adalah mengisi organisasi FKPMR yang terdiri dari Majelis Pemuka Masyarakat Riau yang berjumlah 99 orang, dan Dewan Pengurus FKPMR yang terdiri dari Ketua Umum dan 3 orang Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan 3 orang Wakil Sekjen, serta Bendahara Umum dan Wakilnya. Dewan Pengurus FKPMR dilengkapi pula dengan 9 bidang, dan masing-masing bidang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 orang anggota. Dengan demikian organisasi FKPMR telah terbentuk dan bergerak kembali.
Agenda Perjuangan FKPMR untuk Masyarakat Melayu Riau
B. Agenda Perjuangan FKPMR untuk Masyarakat Melayu Riau
1. Perjuangan dalam rangka Suksesi Gubernur Riau Tahun 1998.
Pada November 1998 masa jabatan Gubernur Riau Soeripto berakhir, tetapi beredar issue bahwa pemerintah pusat akan memperpanjang masa tugas yang bersangkutan dengan alasan reformasi tentu membawa dampak instabilitas sosial kemasyarakatan. Selain itu beredar pula informasi bahwa untuk menggantikan Soeripto sebagai Gubernur Riau, pemerintah pusat sudah mempersiapkan 2 (dua) figure dari TNI yakni Kol. Karyono dan Faisal Bedi. FKPMR yang baru terbentuk langsung mengantisipasi dengan mengirimkan Surat Pernyataan Sikap Masyarakat Riau yang dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan DPRD Riau yang isinya antara lain:
- Menolak perpanjangan masa tugas Gubernur Riau dan mendesak segera diadakan Pemilihan Gubernur Riau
- Menolak ditempatkannya figur-figur dari Jakarta dan dari luar Riau as calon Gubernur Riau periode 1998-2003
- Mendesak agar calon-calon Gubernur Riau ke depan harus Putera Melayu Riau.
Pernyataan sikap yang dibuat oleh FKPMR tersebut ditanggapi secara positif dan di akomodir oleh Pemerintah Pusat dan DPRD Riau, sehingga semua calon Gubernur Riau yang ikut dalam suksesi gubernur tahun 1998 semuanya adalah putera Melayu Riau.
2. Kongres Rakyat Riau (KRR) II
Atas desakan berbagai kalangan masyarakat, FKPMR melaksanakan Kongres Rakyat Riau (KRR) II pada tanggal 29 Januari sampai dengan 1 Februari 2000 bertempat di Balai Dang Merdu dengan dihadiri oleh sekitar 2000 peserta, mewakili kabupaten, kotamadya, kecamatan, aktivis mahasiswa bahkan suku-suku asli di Riau pun ikut hadir.
Pasca lahirnya reformasi dan munculnya kebebasan berpikir dan berpendapat, maka di kalangan masyarakat Riau pun lahir berbagai wacana di bidang politik dan pemerintahan, yang jika tidak disikapi secara arif dikhawatirkan akan bermuara pada perpecahan.
Ketidakadilan dan sistem otoriter pemerintahan selama Orde Baru telah mengakibatkan kemerosotan nilai, kemiskinan ekonomi dan kemunduran taraf hidup, dan sumber daya manusia Riau yang bermuara kepada kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan.
Ketidakadilan dalam pembagian kue pembangunan dan hasil sumber daya alam Riau telah melahirkan rasa marah dan perlawanan di kalangan masyarakat Riau, sehingga muncul berbagai wacana antara lain wacana Riau Merdeka, dan wacana Riau menjadi negara bagian dalam sistem federal, selain itu ada kelompok masyarakat yang cukup puas dengan otonomi luas. Adanya berbagai wacana tersebut yang mendorong dilaksanakannya KRR II tersebut untuk mencari aspirasi mana yang didukung oleh mayoritas masyarakat Riau. Selain itu KRR II diperlukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat Riau terkait agenda yang harus diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Riau.
Ada 3 (tiga) agenda yang dibahas di dalam KRR II yakni agenda bidang politik dan pemerintahan, agenda bidang ekonomi dan agenda bidang sosial budaya. Agenda bidang ekonomi dan sosial budaya dapat diputuskan secara musyawarah mufakat, sedangkan agenda bidang politik dan pemerintahan diputuskan secara voting.
Voting dilakukan terhadap 3 aspirasi/wacana yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Riau waktu itu, yakni aspirasi/wacana Riau Merdeka yang dimotori oleh Prof. dr. Tabrani Rab dan kawan-kawan serta didukung oleh para aktivis reformasi. Aspirasi/wacana menuntut negara federal yang dimotori oleh Sarwan Hamid, Fauzi Kadir dkk serta aspirasi/wacana menuntut otonomi yang luas dipelopori oleh Tenas Effendi, Makmur Hendrik dan Tarlaili. Karena tidak didapat mufakat melalui musyawarah akhirnya dilakukan voting dan hasil perhitungan suara dimenangkan oleh wacana Riau Merdeka. Untuk menjabarkan Keputusan KRR II tersebut dibentuk Badan Pekerja KRR II yang diketuai oleh Al Azhar dan seluruh aktifis yang mendukung wacana Riau merdeka duduk di dalam BP-KRR II. Sayangnya sampai saat ini BPKRR II tidak dapat merumuskan Riau Merdeka sebagai sebuah konsep perjuangan.
Akan tetapi beberapa keputusan KRR II di bidang ekonomi, sosial dan budaya telah tersosialisasi dengan baik walaupun belum sepenuhnya berhasil, antara lain :
- Menuntut agar peluang kerja di sektor pemerintahan dan swasta dibuka dan diperuntukkan seluas-luasnya bagi putera Melayu Riau.
- Menuntut penghentian penjarahan hutan dan illegal loging dan menghentikan penambangan liar secara keseluruhan terutama yang nyata-nyata merusak lingkungan dan ekosistem.
- Memperjuangkan dilaksanakan kegiatan latihan kerja dan pendirian BLK dan Politeknik dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja siap pakai. Hasilnya didirikan BLK dan Politeknik di Batam, dan Politeknik Caltex di Pekanbaru.
- Memasyarakatkan secara luas pakaian Melayu seperti baju kurung dan teluk belanga sebagai pakaian resmi baik dikalangan pelajar, mahasiswa, PNS, swasta, sampai pejabat-pejabat pemerintahan.
- Penggunaan huruf Arab Melayu untuk nama jalan, nama bangunan pemerintahan maupun swasta.
- Penggunaan Bahasa Melayu di dalam acara-acara resmi pemerintahan.
- Menjadikan Bahasa Melayu dan Budaya Melayu sebagai mata pelajaran di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
- Penggunaan Sastra Melayu (pantun, syair, gurindam) dalam pertemuan dan acara-acara resmi pemerintahan maupun swasta.
Dengan dilaksanakannya KRR II, terjadi perubahan paradigma kehidupan masyarakat Melayu Riau sebagai berikut :
- Melalui KRR II orang Melayu Riau secara terang-terangan telah berani mengaktualisasikan diri, bahwa “kami Orang Melayu, Negeri ini Negeri Melayu, kami hidup beradat dan berbudaya Melayu”.
- KRR II telah mengantarkan kembali Orang Melayu Riau sebagai Tuan di Negeri sendiri, bukan setakat sebagai penonton.
- KRR II telah meletakkan marwah Melayu pada tempat yang sepatutnya, tempat yang tinggi dan terpuji. Sebagai lembaga yang melaksanakan KRR II tersebut, maka adalah tanggung jawab FKPMR untuk tetap menjaga dan mengawal marwah Melayu agar tetap berada pada tempat yang sepatutnya, tinggi dan terpuji.
3. Menuntut Pengelolaan Wilayah Penambangan Minyak CPP (Castal Plain Pekanbaru) Block untuk diserahkan kepada Riau (Tahun 2000 -2001).
Gubernur Riau Saleh Djasit membentuk Tim Migas Riau sebagai perumus konsep untuk merebut CPP Block. Untuk melakukan lobi-lobi politik dibentuk Tim CPP Block DPRD Riau ditambah Tokoh-tokoh masayarakat. Sedangkan gerakan perjuangan di lapangan dipusatkan di FKPMR, dengan menghimpun semua kekuatan dan komponen masyarakat Riau baik mahasiswa, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, buruh dan warga Riau lainnya. Wilayah penambangan yang berakhir kontraknya di tahun 2001, akhirnya diserahkan kepada Riau, meskipun kemudian ternyata tokoh-tokoh dari Kabupaten Siak yang tidak ikut berjuang justru yang menikmatinya, karna menganggap Siak lebih berhak untuk mengelola blok tersebut.
4. Secara konsisten FKPMR bersama Aktifis Lingkungan memperjuangkan dihentikannya penjarahan hutan alam di Riau.
Menurut data dari Walhi hutan alam Riau pada tahun 2007 hanya tersisa ± 1 juta hektar, semetara tingkat degradasi hutan meningkat tajam, sebelum era otonomi degradasi hutan Riau 150.000 Ha/tahun, pasca otonomi daerah meningkat menjadi 200.000 Ha/tahun. Sehingga dikhawatirkan hutan alam Riau akan segera punah jika tidak segera diantisipasi dan diperjuangkan.
5. Dari waktu ke waktu FKPMR terus mendesak Gubernur Riau untuk menghentikan bencana asap, dan bersama komponen masarakat lainnya (seperti LAM Riau) dan para aktifis lingkungan, memberikan masukan kepada Gubernur Riau bagaimana menanggulangi karhutla, dan hasilnya tahun 2016, 2017, 2018 Riau bebas bencana asap. Demikian juga di tahun - tahun berikutnya karhutla agar dapat dipersempit areal dan dampaknya.
6. Tahun 2019 FKPMR kembali mendesak Gubernur Riau untuk segera menghentikan kebakaran lahan dan hutan di Riau, serta membebaskan masyarakat Riau dari bencana asap. Sampai hari ini belum ada konsep yang jelas dari Gubernur Riau untuk membebaskan Riau dari bencana asap dalam jangka panjang dan permanen.
7. FKPMR, juga menyusun konsep pemikiran Pengelolaan Block Rokan oleh Daerah dan Masyarakat Riau. Block Rokan yang merupakan blok penambangan migas terbesar di Riau berakhir kontraknya pada tahun 2021, dan pemerintah pusat menyerahkan wilayah kerja penambangan tersebut kepada Pertamina. FKPMR telah menyampaikan pokok-pokok pikiran agar masayarakat Melayu Riau menerima sebesar-besarnya manfaat dari penambangan migas di wilayah tersebut. Pokok-pokok pikiran tersebut sampai saat ini belum diakomodir sebagaimana mestinya baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
8. FKPMR secara terus-menerus dan berkesinambungan memberikan dukungan dan pendampingan terhadap masyarakat tempatan dalam setiap konflik agraria, baik konplik pertanahan, perikanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
9. Memberikan masukan pemikiran kepada pemerintah daerah dan instansi vertical terkait yang menyangkut kepentingan masyarakat tempatan terutama yang berkenaan hajat hidup dan kehidupan serta masa depan generasi yang akan datang.
10. FKPMR merupakan rumah aspirasi bagi masyarakat tempatan memperjuangkan keperntingannya, ruang kehidupannya,serta kepentingan anak cucunya.
11. FKPMR secara terus menerus berupaya menjaga persatuan dan keutuhan masyarakat melayu riau yang memiliki orientasi politik yang berbeda – beda terutama dalam rangka pemilu dan pilkada agar tidak terpecah belah.
12. FKPMR secara konsisten menjaga dan mengupayakan agar Nilai-nilai Melayu dapat terus hidup dan terpelihara dengan baik didalam masyarakat Riau yang heterogen dan terus berkembang.
Visi
Menjadi organisasi pemuka masyarakat yang terpercaya, berwibawa, dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Riau yang maju, berbudaya, dan sejahtera.
Misi
- Memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar pemuka masyarakat.
- Melestarikan budaya Melayu sebagai jati diri Riau.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah.
- Menjadi mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan.
- Mendorong terciptanya harmoni sosial dan keberagaman.
Tujuan Organisasi
-
Memperkuat Persatuan dan Kesatuan
Menjadi wadah komunikasi untuk mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat Riau.
-
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berperan aktif dalam mendorong program dan kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Melestarikan Budaya dan Adat Melayu
Menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas dan kebanggaan daerah.
-
Mendukung Pembangunan Daerah
Berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Nilai-Nilai Organisasi
Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan konsistensi dalam setiap tindakan.
Kebersamaan
Mengutamakan kerja sama, solidaritas, dan semangat kekeluargaan.
Kepedulian
Peka terhadap kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Profesionalisme
Bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi hasil.
Budaya Melayu
Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu Riau.
Gotong Royong
Mengutamakan semangat gotong royong untuk kebaikan bersama.
Anggaran Dasar (AD) FKPMR
Dokumen resmi Anggaran Dasar Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau berdasarkan hasil Ketetapan Musyawarah Besar Ketiga (Mubes III) Tahun 2025.
Hasil Pencarian
Menampilkan hasil pencarian untuk "":
MUKADDIMAH
...para pemuka masyarakat Melayu Riau pada tanggal 21 Juni 1998 bertempat di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau Jl. Diponegoro - Pekanbaru bersepakat untuk bersatu dalam wadah pengabdian dalam bentuk Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau...
Pasal 1: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau dan disingkat dengan FKPMR.
2. FKPMR berkedudukan di ibukota Provinsi Riau.
Pasal 2: WAKTU
FKPMR didirikan di Pekanbaru pada tanggal 21 Juni 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3: JATI DIRI
FKPMR merupakan gerakan kultural, sosial kemasyarakatan Pemuka Masyarakat Melayu Riau yang bersifat kekeluargaan dan independen...
Pasal 4: AZAS
FKPMR berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Falsafah serta nilai-nilai hakiki Budaya Melayu Riau.
Pasal 5: TUJUAN
Memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sesama pemuka masyarakat Riau dalam membangun Riau, mempertahankan harkat martabat Melayu Riau...
Pasal 6: FUNGSI
Wadah berhimpun dan berkomunikasi Pemuka Masyarakat Melayu Riau, menyatukan visi misi, memelihara silaturrahim...
Pasal 8 & 9: MOTTO & LAMBANG
Motto: Menjulang Marwah. Lambang berbentuk Lingkaran Kuning dilingkari Rantai, terdapat Bahtera Lancang Kuning...
Pasal 10 & 11: KEANGGOTAAN
Pemuka Masyarakat Melayu Riau secara sukarela mendukung AD/ART, berhak menyampaikan pendapat dan dipilih dalam kepengurusan.
Pasal 12 - 19: KEORGANISASIAN
Majelis Kehormatan, Majelis Pemuka, dan Badan Pelaksana Harian (BPH) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 20 - 27: MUSYAWARAH & RAPAT
Mubes diadakan 5 tahun sekali, Mubesus, Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Pleno, Raker, dan Rapat Harian.
MUKADDIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi secara pesat and dinamis, menghilangkan sekat antar negara bahkan dapat masuk secara langsung ke wilayah privat. Perubahan yang cepat dan dinamis tersebut telah memberikan dampak yang mendasar pada berbagai dimensi kehidupan manusia dan tata kehidupan masyarakat yang senantiasa berupaya bergerak ke arah perubahan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Praktik Tata Kelola Pemerintahan Orde Baru yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kondisi tersebut memunculkan desakan rakyat, perlunya perubahan tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dan melahirkan gerakan reformasi secara nasional yang menuntut demokratisasi dan keadilan, tak terkecuali juga di Riau. Pemuka masyarakat Melayu Riau terpanggil turut mengambil peran secara nyata dalam Gerakan Reformasi untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan Rakyat Riau, khususnya Puak Melayu Riau secara terarah, sistematis dan berkelanjutan. Semangat tersebut tercantum dalam “Pernyataan Sikap Pemuka Masyarakat Riau tentang Reformasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Provinsi Riau yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenal kaya dengan sumber daya alamnya, wajar dapat menikmati dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Melayu khususnya dan masyarakat Riau pada umumnya.
“ MENJULANG MARWAH “
Menyadari sepenuhnya rasa tanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat tersebut, maka diperlukan adanya wadah yang komit untuk memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan Anak Jati Melayu Riau, atas dasar pemikiran itu para pemuka masyarakat Melayu Riau pada tanggal 21 Juni 1998 bertempat di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau Jl. Diponegoro - Pekanbaru bersepakat untuk bersatu dalam wadah pengabdian dalam bentuk Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau.
BAB I
UMUM
Pasal 1: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau dan disingkat dengan FKPMR.
2. FKPMR berkedudukan di ibukota Provinsi Riau.
Pasal 2: WAKTU
FKPMR didirikan di Pekanbaru pada tanggal Dua Puluh Satu Juni Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan (21-06-1998) oleh deklarator untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Naskah Deklarasi Pembentukan FKPMR dan Daftar Nama Deklarator merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Dasar FKPMR ini.
BAB II
JATI DIRI, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3: JATI DIRI
FKPMR merupakan gerakan kultural, sosial kemasyarakatan Pemuka Masyarakat Melayu Riau yang bersifat kekeluargaan dan independen, sebagai satu bagian Tali Berpilin Tiga (FKPMR – Lembaga Adat Melayu Riau – Majelis Ulama Riau) untuk menopang pemerintahan daerah khususnya dari dimensi kekuatan sosial, politik dan ekonomi Masyarakat Melayu Riau, terutama untuk menjaga dan menjunjung tinggi Marwah Melayu Riau serta memperjuangkan Aspirasi dan Kepentingan Anak Jati Melayu Riau.
Pasal 4: AZAS
FKPMR berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Falsafah serta nilai-nilai hakiki Budaya Melayu Riau.
Pasal 5: TUJUAN
1. Memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sesama pemuka masyarakat Riau dalam membangun Riau.
2. Memelihara serta mempertahankan harkat dan martabat Melayu Riau dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara.
3. Memberikan arah dan masukan serta bila diperlukan melakukan koreksi terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan berdampak negatif pada kepentingan daerah kepada pemerintah.
4. Meningkatkan mutu sumber daya manusia Melayu Riau serta ikut berperan aktif dalam berbagai segi kehidupan masyarakat.
5. Meningkatkan kepedulian terhadap kehidupan masyarakat yang damai, adil sejahtera lahir batin dengan berdasarkan nilai-nilai budaya Melayu yang diridhai Allah SWT.
BAB III
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 6: FUNGSI
1. Wadah berhimpun dan berkomunikasi Pemuka Masyarakat Melayu Riau.
2. Wadah menyatukan visi dan misi guna mewujudkan tujuan FKPMR.
3. Wadah untuk memelihara hubungan silaturrahim antara Pemuka Masyarakat Melayu Riau dengan berbagai komponen warga masyarakat Riau.
Pasal 7: USAHA
1. Menyelenggarakan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai kalangan baik perorangan, lembaga, perhimpunan, pemerintahan maupun swasta.
2. Berperan aktif dalam kegiatan mengembangkan ekonomi, pendidikan dan budaya Melayu serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3. Berperan sebagai mediator untuk mencarikan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam masyarakat.
4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam mewujudkan tujuan FKPMR.
BAB IV
MOTTO DAN LAMBANG
Pasal 8: MOTTO
“Menjulang Marwah: Mengumpulkan yang Terserak, Menyambung yang Terputus, Menyatukan yang Tercerai, Menuntaskan yang Tertunda.”
“Tiada Keruh yang Tak Bisa Dijernihkan, Tiada Kusut yang Tak Bisa Diungkai”.
Pasal 9: LAMBANG
1. Lambang FKPMR berbentuk Lingkaran Warna Kuning yang bermakna Bumi Melayu Lancang Kuning, dilingkari Rantai yang bermakna Persatuan dan Kesatuan Masyarakat Melayu Riau dan ditengah lingkaran terdapat Bahtera Lancang Kuning terdiri dari dua layar masing-masing berwarna merah melambangkan keberanian dan hijau melambangkan Melayu identik dengan Islam serta 5 (lima) lapis gelombang yang melambangkan Pancasila dan Rukun Islam bermakna Falsafah Hidup Melayu Riau “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah – Syara’ Mengata, Adat Memakai”, tercantum tulisan tagline “Menjulang Marwah”.
2. Bentuk lengkap Lambang FKPMR sebagaimana tertera pada lampiran Pedoman Dasar FKPMR.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10: ANGGOTA
1. Anggota FKPMR adalah Pemuka Masyarakat Melayu Riau yang memahami adat dan resam Melayu Riau yang bersedia bergabung secara sukarela mendukung Anggaran Dasar FKPMR dan berkomitmen kuat menjaga marwah Melayu Riau.
2. Anggota yang dimaksud dalam ayat 1 di atas adalah orang perorangan yang tidak mewakili organisasi atau daerah.
Pasal 11: HAK ANGGOTA
1. Menyampaikan saran dan pendapat dalam musyawarah dan/atau forum rapat FKPMR;
2. Mengikuti program kegiatan FKPMR;
3. Dipilih dalam kepengurusan FKPMR;
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 12: KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Besar FKPMR, dan pelaksanaannya dijalankan oleh Majelis Pemuka Masyarakat Riau.
Pasal 13: STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi FKPMR terdiri dari :
1. Majelis Kehormatan Pemuka Masyarakat Riau
2. Majelis Pemuka Masyarakat Riau
3. Badan Pelaksana Harian (BPH) FKPMR
4. FKPMR Perwakilan Kabupaten/Kota, badan otonom, komisi, dll.
Pasal 14: MAJELIS KEHORMATAN PEMUKA MASYARAKAT RIAU
1. Organ pengawas pembentukan & pelaksanaan kebijakan program agar sesuai AD/ART.
2. Merupakan tokoh/pemuka adat anak jati Melayu Riau berusia minimal 60 tahun.
3. Terdiri dari minimal 5 orang (Ketua, Wakil, Anggota) ditunjuk Formatur Mubes.
Pasal 15: MAJELIS PEMUKA MASYARAKAT RIAU
1. Bertugas membentuk kebijakan dan program hasil amanah Mubes.
2. Berjumlah 99 orang mewakili unsur ulama, cendekiawan, dan keterwakilan tokoh daerah.
3. Dipimpin ex-officio oleh Ketua Umum FKPMR.
Pasal 16: Pemilihan Ketua Umum dan Formatur
1. Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dipilih secara musyawarah mufakat oleh Majelis Kehormatan & Majelis Pemuka dalam forum Mubes.
2. Persyaratan: Anak Jati Melayu Riau, berakhlak mulia, bebas masalah hukum, memahami adat, berusia minimal 60 tahun.
3. Tim Formatur berjumlah 5 orang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 17: BADAN PELAKSANA HARIAN (BPH)
1. Pelaksana operasional harian organisasi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen).
2. Tugas utama: memfasilitasi dan membantu administrasi tugas Majelis Pemuka.
3. Struktur: Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Bidang-bidang.
Pasal 18 & 19: PENGUKUHAN, MASA KHIDMAT & PAW
Masa khidmat pengurus adalah 5 tahun. Pengukuhan dilakukan dengan pembacaan ikrar pengurus. PAW pengurus diatur melalui keputusan rapat pleno organisasi.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20 & 21: MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
Mubes diadakan sekali dalam 5 tahun merupakan pemegang kekuasaan tertinggi untuk merumuskan AD/ART, memilih Ketua Umum, serta menilai pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya.
Pasal 22 & 23: MUBESUS & MUSYAWARAH KHUSUS
Mubesus diadakan apabila terjadi penyimpangan prinsip AD/ART. Musyawarah Khusus diselenggarakan dengan agenda tunggal melakukan pergantian antar waktu Ketua Umum.
Pasal 24 - 27: JENIS RAPAT HARIAN & PLENO
Meliputi Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Pleno Majelis Pemuka (minimal 3 bulan sekali), Rapat Kerja tahunan (Raker), serta Rapat Harian BPH untuk koordinasi operasional organisasi.
BAB VIII
KUORUM & KEPUTUSAN
Pasal 28: KUORUM
1. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah peserta pemilik hak suara.
2. Khusus perubahan AD/ART harus dihadiri lebih dari 2/3 peserta, dan pembubaran organisasi wajib dihadiri 2/3 peserta Mubesus.
Pasal 29: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Ditetapkan dengan asas musyawarah mufakat menjunjung nilai kekeluargaan Melayu Riau. Jika tidak tercapai, menggunakan prinsip: "tertumbuk kata dipikiri, tertumbuk biduk dikelokkan".
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 30: KEKAYAAN ORGANISASI
Kekayaan diperoleh dari aset mandiri FKPMR, donatur, sponsor, sumbangan sukarela tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak melanggar hukum.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 31: KETETAPAN PERUBAHAN
1. Perubahan AD/ART hanya dapat disahkan melalui Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa FKPMR.
2. Penetapan Anggaran Dasar: Mubes I (27 Maret 2003), Perubahan Pertama Mubes II (19 Agustus 2019), Perubahan Kedua Mubes III (27 Mei 2025).
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 32: KETENTUAN PEMBUBARAN
FKPMR hanya dapat dibubarkan oleh forum Musyawarah Besar Khusus (MUBESUS) yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Anggota FKPMR Riau.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 33: ATURAN TAMBAHAN
1. Atribut seperti Mars, Hymne, dan seragam diatur lebih lanjut dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) yang disetujui MUBES.
2. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian oleh jajaran Majelis Pemuka Masyarakat Riau.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu Pekanbaru, 27 Mei 2025.
Tim Kecil Perumus Mubes III 2025:
Ketua: Dr. H. Ahmad Hijazi, SE., M.Si
Anggota: Muhammad Herwan | Ir. H. Fakhrunnas MA Jabbar, M.I.Kom | Prof. Dr. Junaidi, SS., M.Hum | Dr. Ir. H. M. Ikhsan, MT | Dr. Jupendri S.Sos., M.I.Kom | M. Mardhiansyah, S.Hut., M.Si
Naskah Deklarasi FKPMR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
"Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wujud nyata daripada persatuan dan kesatuan dalam menuju kemakmuran dan kesejahteraan Indonesia lahir dan batin, untuk itu setiap usaha yang dapat menimbulkan perpecahan harus dihindari. Masyarakat Riau sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia meyakini persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut."
"Bahwa perjuangan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, untuk itu pembangunan nasional merupakan usaha kearah itu. Masyarakat Riau menyadari peranan dan tanggung jawabnya bertekad turut mesinambungkan pembangunan bangsa serta meneruskan perjuangan rakyat Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila."
"Bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan perjuangan tersebut, negara dan bangsa Indonesia menghadapi terpaan berbagai krisis serta tantangan dan rintangan, maka Masyarakat Riau atas berkat Rahmat Allaah SWT, membentuk FORUM KOMUNIKASI PEMUKA MASYARAKAT RIAU (FKPMR) sebagai wadah berhimpunnya anggota masyarakat Riau yang merasa senasib dan seperjuangan serta terpanggil untuk membangun daerah Riau di segala bidang."
Deklarator Pendirian
Berikut adalah 79 tokoh pemuka masyarakat Riau yang mendeklarasikan berdirinya FKPMR pada 21 Juni 1998 di Balai Adat LAM Riau.
Tampilkan Daftar 79 Deklarator Sejarah
Syair FKPMR
RIAU, NEGERI MELAYU, NEGERI BERTUAN
Karya : Hj. Azlaini Agus
Tersebutlah sejarah dalam catatan,
Reformasi terjadi tahun 1998,
Presiden Suharto lengser dari kekuasaan,
Demokrasi dibangun dalam tatanan
Tersebutlah Riau Negeri Terbilang,
Dalam Reformasi merebut peluang,
Membangkit ASA yang hampir hilang,
Akibat kekuasaan Pusat yang tiada batasan
Tersebutlah dua tokoh yang bijak budiman,
Ingin membangkit Batang Terendam,
Kembalikan Melayu ke tengah Gelanggang,
Agar dihitung agar dibilang
Dua Tokoh dikenal orang yang istiqomah,
Kiai Haji Kadir MZ dan Haji Razali Yahya,
Gagasan disampaikan kepada para Pemuka,
Agar Reformasi membawa Melayu berjaya
Tahun 98, bulan Juni tanggal 21 tarekh yang tepat,
Seluruh Pemuka Melayu behimpun pepat,
Duduk berunding di Balai Adat,
Membentuk FKPMR dengan suara bulat
FKPMR memiliki tujuan yang mulia,
Menjadikan Melayu bangsa bermarwah,
Mempunyai martabat sebagai bangsa,
Di Negeri sendiri menjadi Penguasa
FKPMR wadah Pemuka Negeri pejuang sejati
Tempat berhimpun Pejuang sejati,
Berfikir dan berjuang tak pernah henti,
Agar Melayu jadi Tuan di tanah sendiri.
Provinsi Riau, negeri yang kaya,
Tanahnya subur tiada bandingnya,
Segala tambang di dalam buminya,
Anugrah Allah Yang Maha Kuasa.
Empat sungai besar mengalir ke samudra,
Sungai Rokan, sungai Siak sangat ternama,
Kampar dan Indragiri juga istimewa,
Menjadi urat nadi dan jalur berniaga.
KRR Kedua menegaskan kembali,
Marwah yang hampir hilang tegakkan kembali,
Agar Melayu bangkit kembali,
Agar Melayu terbilang lagi.
Wahai Pendatang silakan datang kemari
Minumlah air di telaga kami,
Bercocok tanamlah di tanah kami,
Carilah rezeki dan jadilah kaya di negeri kami.
Tapi Kaum Pendatang hendaklah pahami,
Jangan coba nak beraja di kampung kami,
Jangan nak berkuasa di tanah kami,
Jangan nak menjarah negeri kami.
Wahai Saudara sadarlah diri,
Melayu lah yang empunya negeri,
Melayu Yang Dipertuan di negeri ini,
Hormati dan patuhi Adat Resam Budaya kami.
Sadarlah Wahai Melayu,
Bangkitlah Putra Putri Melayu,
Jayalah Bangsa Melayu,
Selamat dan tahniah FKPMR-ku.
Bidang Fokus FKPMR
Sosial Kemasyarakatan
Berperan aktif dalam kegiatan sosial untuk meningkatkan kepedulian dan kesejahteraan masyarakat.
Pelestarian Budaya Melayu
Melestarikan adat istiadat, seni, dan budaya Melayu sebagai warisan budaya Riau.
Pendidikan
Mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Kolaborasi Pembangunan
Bersinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk pembangunan daerah yang maju.
Struktur Organisasi Singkat
Drs. H. R. MAMBANG MIT
Ketua Umum Majelis Pemuka
Drs. H. ENDANG SUKARELAWAN, SH
Timbalan Ketua Umum I
Dr. H. AHMAD HIJAZI, SE., M.Si
Sekretaris Jenderal
TUAH LAKSAMANA NEGARA, SH
Bendahara
H. AZMI BIN ROZALI, S.IP., M.Si
Wakil Sekjen I
"Bersatu dalam Komunikasi, Berkarya untuk Kemajuan Riau."